Bacakan Eksepsi, Pengacara Novanto Singgung Kemenangan di Praperadilan

Sidang Eksepsi Novanto

Bacakan Eksepsi, Pengacara Novanto Singgung Kemenangan di Praperadilan

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 10:19 WIB
Setya Novanto tampak menyimak eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Tim penasihat hukum Setya Novanto menyinggung soal praperadilan yang sempat dimenangkan dalam eksepsi atau nota keberatan. Mereka menilai dakwaan jaksa pada KPK untuk Novanto itu tidak memenuhi syarat materiil.

"Alasan keberatan ini, dakwaan tidak dapat diterima. Terlebih lagi dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, unsur tindak pidana surat dakwaan seperti itu batal demi hukum seperti Pasal 143 KUHAP," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Kemudian, Maqdir menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dakwaan tidak dapat diterima, terdakwa disidik oleh KPK Juli 2017 dan penetapan tersangka berdasarkan SPDP, terhadap penetapan tersangka ini tidak sah oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Maqdir.

Duduk di kursi terdakwa, Novanto tampak serius menyimak berkas eksepsi tersebut. Sedangkan, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di kursi pengunjung juga tampak memegang berkas eksepsi tersebut.

Hingga saat ini, pembacaan eksepsi masih berlangsung. Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum Novanto secara bergantian.

(dhn/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads