"Alasan keberatan ini, dakwaan tidak dapat diterima. Terlebih lagi dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, unsur tindak pidana surat dakwaan seperti itu batal demi hukum seperti Pasal 143 KUHAP," ujar pengacara Novanto, Maqdir Ismail, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Kemudian, Maqdir menyingung tentang praperadilan jilid I yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat itu, Novanto menang dan status tersangkanya di KPK batal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk di kursi terdakwa, Novanto tampak serius menyimak berkas eksepsi tersebut. Sedangkan, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di kursi pengunjung juga tampak memegang berkas eksepsi tersebut.
Hingga saat ini, pembacaan eksepsi masih berlangsung. Eksepsi dibacakan tim penasihat hukum Novanto secara bergantian.
(dhn/jor)











































