"Kasubdit Produk Aeronautika Kementerian Perhubungan Kus Hadono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).
Namun, Febri tidak menjelaskan apa yang ingin didalami dari Handono. Rita sendiri sebenarnya diduga terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan lahan sawit dan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP). Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), diduga menerima uang USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar.
KPK juga telah menyita empat mobil dalam penguasaan Rita, yakni Hummer H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser. Tetapi mobil-mobil tersebut menggunakan nama pihak lain. (HSF/idh)