Angel Ditangkap Terkait Jaringan Ekstasi di Apartemen Green Lake

Angel Ditangkap Terkait Jaringan Ekstasi di Apartemen Green Lake

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 20 Des 2017 09:54 WIB
AM alias Angel yang berperan sebagai kurir ikut ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri menggerebek sebuah unit di Apartemen Green Lake Sunter, Jl Danau Sunter, Jakarta Utara yang dijadikan gudang sekaligus laboratorium ekstasi klandestin. Lima tersangka ditangkap, termasuk di antaranya seorang perempuan berinisial AM alias Angel.

"Angel ini dia pacarnya tersangka KL alias Cacing," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Rabu (20/12/2017).

Home industry ekstasi ini dikelola oleh tiga orang tersangka. Sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu dan pil Happy Five hingga ketamine diamankan dari para tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angel Ditangkap Terkait Jaringan Ekstasi di Apartemen Green LakeFoto: Dok. Istimewa


"Tersangka Cacing, Hans dan Bule ini yang membuat ekstasi tersebut," imbuh Eko.

Sementara Angel yang tinggal satu apartemen dengan tersangka Cacing sering dimanfaatkan untuk transaksi narkotika. Angel memiliki peran sebagai kurir.

"Dia dimanfaatkan oleh pacarnya itu untuk menjadi kurir," sambung Eko.

Angel ditangkap Satgas I Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Jimmy Agustinus di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 21 pada Senin (18/12). Dari tersangka Angel, polisi menyita 1 kg sabu.

Tertangkapnya Angle kemudian mengembang kepada kekasihnya, Cacing. Cacing selanjutnya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter Tower Nothern Park lantai 6.

Angel Ditangkap Terkait Jaringan Ekstasi di Apartemen Green LakeFoto: Dok. Istimewa

"Jadi dia cuma beda unit saja. Di unit yang satu dia bikin ekstasi di situ, di unit lainnya dia sebagai gudang atau tempat penyimpanan," lanjut mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini.

Sementara tersangka HLR alias Hans, AS alis Bule, dan WT alias Willy ditangkap di apartemen yang sama di lantai 33, pada Selasa (19/12). Namun tidak ditemukan barang bukti di sana.

"Mereka mengemas ekstasi menggunakan kemasan teh kotak dan minuman kacang hijau untuk menyamarkan," tandas Eko. (mei/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads