"Kemarin dan hari ini Satgas I Direktorat IV (Tindak Pidana Narkotika) melakukan penggerebekan di Apartemen Green Lake Sunter. Tersangka sementara 4," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Selasa (19/12/2017) malam.
Eko menjelaskan para tersangka mengemas ekstasi dalam kapsul dan kemasan saset minuman saat proses produksi. Hal itu untuk mengelabui aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyampaikan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ini pada Rabu (20/12) siang besok. Kronologi dan hasil pengungkapan akan disampaikan besok.
"Besok kita ekspos di TKP (tempat kejadian perkara), di Green Lake Sunter, Tower Nothern Park, Lantai 16 BJ pukul 13.00 WIB," ucap Eko. (aud/idh)