Ketua KPU DKI Bakal Ditahan
Kamis, 09 Jun 2005 06:56 WIB
Jakarta - Pagi ini Ketua KPUD DKI Jakarta M Taufik bisa jadi sport jantung. Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,2 miliar ini bakal ditahan hari ini.Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan hari ini, Kamis (9/6/2005) akan memanggil paksa M Taufik dan berencana menahannya.Keputusan ini akan dilakukan setelah gagal memanggil M Taufik karena sakit dan dirawat di RS Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.Rabu sore, 8 Juni 2005, Kejati telah mengirimkan dokter dan penyidik untuk memeriksa kesehatan Taufik ke RS Agung. Keterangan yang diperoleh dokter menyebutkan Taufik telah pulih dan sudah diperbolehkan pulang.Kepala Kejati DKI Rusdi Taher sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan Selasa lalu, 7 Juni 2005. Taufik dalam keadaan apa pun harus dinyatakan sebagai tahanan. Selanjutnya, Taufik harus menandatangani berita acara penahanannya.Seandainya dokter rumah tahanan (rutan) kemudian menyatakan Taufik sakit dan harus dirawat di rumah sakit, maka Taufik akan dirawat di rumah sakit. Selama perawatan di rumah sakit akan dihitung sebagai masa pembantaran.Jika jadi ditahan, maka-seperti halnya tersangka lain, Taufik akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan. Jika masa penahanannya habis, maka bisa diperpanjang lagi.Selain Taufik, dua anggota KPU DKI, yakni Mohamad Taufik dan A Riza Patria juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana KPU DKI. Keduanya belum ditangkap penyidik untuk ditahan di rutan.Untuk tersangka Riza Patria, penyidik Kejati DKI akan kembali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.Tersangka lainnya, Bendahara KPU DKI Neneng Euis Palupi telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, sejak 7 Juni 2005. Penyidik Kejati DKI kemarin menerima surat permintaan penangguhan penahanan tersangka. Masa penahanan Neneng akan habis pada 26 Juni 2005, namun tetap masih bisa diperpanjang lagi.
(sss/)











































