KPK Tahan Penyuap Bupati Rita

KPK Tahan Penyuap Bupati Rita

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 21:07 WIB
Bupati Rita di KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Sawit Golden Utama Hery Susanto Gun, yang merupakan penyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Hery ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"HSG (Hery Susanto Gun) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Hery diduga memberi suap Rp 6 miliar kepada Rita. Uang itu disebut diberikan pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Selain Hery, Rita, yang menerima suap, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rita telah ditahan sejak 6 Oktober 2017 di rutan KPK.



Rita sendiri dijerat pasal berlapis. Ia juga diduga menerima gratifikasi dari Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) senilai USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads