"Besok (20/12) verifikasi faktual, Partai Perindo jam 13.00 WIB, lalu dilanjut Partai PSI jam 14.30 WIB," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi detikcom, Selasa (19/12/2017).
Pramono mengatakan KPU akan memeriksa dokumen-dokumen partai yang terdapat di tingkat pusat. Di antaranya dokumen kepengurusan hingga keterwakilan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen kepengurusan, KPU akan memeriksa KTP dan kartu tanda anggota (KTA) pengurus partai. Sedangkan KTP dan KTA anggota akan diperiksa oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
"Kepengurusan itu ya dicek KTP dan KTA-nya (kepengurusan pusat). Kalau KTP dan KTA anggota, verifikasi faktualnya di tingkat KPU kabupaten/kota," sambungnya.
Pramono mengatakan verifikasi faktual besok akan dilakukan oleh beberapa komisioner beserta staf KPU. Sebelumnya KPU mengumumkan terdapat 12 partai yang berlanjut ke tahap verifikasi faktual. Sedangkan dua partai lainnya dinyatakan tidak dapat melanjutkan.
Kedua belas parpol yang lanjut ke proses tahapan verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, dan PKB.
Sedangkan dua partai yang tidak masuk tahapan verifikasi faktual adalah Partai Berkarya dan Garuda. (fdn/fdn)











































