Pencurian itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, tepatnya di Jalan Taman Kemang I, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017). Saat itu, Joko beraksi bersama kawannya bernama Lukito, yang masih diburu polisi.
Joko menunggu di atas motor sambil memantau situasi. Sedangkan Lukito masuk melalui pagar terbuka dan pintu kantor yang tidak terkunci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku kemudian kabur dan menjual barang itu kepada Ahmad Bukhari di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur. iMac itu dijual seharga Rp 5,5 juta.
"Tersangka Lukito dapat bagian sebesar Rp 3,5 juta dan Joko mendapat Rp 2 juta," ujar Bismo.
Joko dan Ahmad ditangkap pada Senin (18/12). Polisi juga menyita barang bukti, seperti satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp 900 ribu.
Atas perbuatannya, Joko dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, Ahmad Bukhari disangka Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (knv/idh)










































