Seperti apa perjalanan cinta terlarang Eko? Berikut kronologi yang diperoleh detikcom dari anggota majelis MKH, hakim agung Yulius, Selasa (19/12/2017):
Tahun 2014
Eko dan selingkuhannya, berinisial I, mulai menjalin asmara. Padahal diketahui, I sudah punya suami yang berinisial HN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko dan I hampir seminggu 2 kali di sepanjang 2015 selalu bertemu di sebuah hotel di Jambi.
20 April 2016
Perselingkuhan Eko dan I membuat I hamil dan melahirkan seorang anak.
Tahun 2017
HN melapor ke KY atas dugaan perselingkuhan Eko dan I.
23-24 Juni 2017
Eko dan I menemui HN. Dalam pertemuan itu, Eko meminta HN mencabut laporannya ke KY.
Juli-Desember 2017
KY menyelidiki kasus ini dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan ketua sidang, Wakil Ketua KY Sukma Violetta.
19 Desember 2017
Hakim Eko diputus melanggar kode etik hakim Dia diputus bersalah dan statusnya sebagai hakim dicopot. Hakim Eko diberhentikan sebagai hakim dan tetap mendapat jatah pensiun.
Sidang MKH bentukan KY-Mahkamah Agung ini dilakukan di gedung MA. Adapun komposisi majelis etik ini ialah:
Unsur KY
1. Sukma Violetta (Ketua Majelis)
2. Maradaman Haharap
3. Joko Sasmito
4. Farid Wajdi
Unsur MA
1. Hakim agung Yulius,
2. Hakim agung Hamdi
3. Hakim agung I Gusti Agung Sumanatha
"Memutuskan bahwa terlapor (Eko) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bahwa terlapor telah melakukan hubungan terlarang dengan wanita yang merupakan istri sah dari pelapor," ujar Yulius saat membacakan putusan.
(rvk/asp)











































