Dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (19/10/2017), vonis kasasi itu diketok oleh hakim agung Surya Jaya, dibantu hakim agung Margono dan hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu selaku anggota majelis.
"Amar putusan: jaksa, NO, terdakwa, tolak perbaikan," putus hakim agung Surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia digerebek bersama Then Tjun That alias Atat. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus atau sekitar 30 kg.
Kasus pun berlanjut ke pengadilan. Jaksa menuntut Wesley hukuman mati dan diiyakan majelis hakim pada April 2017. Susanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 32 UU No 36 Tahun 2009.
Di tingkat banding, hakim tetap menguatkan putusan PN Jakpus. Kasus lalu berlanjut ke MA dan, pada 11 Desember 2017, Wesley tetap dihukum mati. (rvk/asp)











































