"Hakim EP (Eko Priyatno) dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu melakukan perselingkuhan," ujar jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/12/2017).
Sidang MKH yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup. Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang MKH bentukan KY-Mahkamah Agung ini dilakukan di gedung MA. Adapun komposisi majelis etik ini ialah:
Unsur KY
1. Sukma Violetta (Ketua Majelis)
2. Maradaman Haharap
3. Joko Sasmito
4. Farid Wajdi
Unsur MA
1. Hakim agung Yulius,
2. Hakim agung Hamdi
3. Hakim agung I Gusti Agung Sumanatha
(rvk/asp)











































