Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan

Dwi Handayani - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 17:39 WIB
Selingkuh, Hakim PTUN Jambi Diberhentikan
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Eko Priyatno, dipensiundinikan karena melakukan selingkuh. Dia diberhentikan lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).

"Hakim EP (Eko Priyatno) dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu melakukan perselingkuhan," ujar jubir Komisi Yudisial, Farid Wajdi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (18/12/2017).

Sidang MKH yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup. Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberi hukuman yang menjerakan," Farid.

Sidang MKH bentukan KY-Mahkamah Agung ini dilakukan di gedung MA. Adapun komposisi majelis etik ini ialah:

Unsur KY

1. Sukma Violetta (Ketua Majelis)
2. Maradaman Haharap
3. Joko Sasmito
4. Farid Wajdi

Unsur MA

1. Hakim agung Yulius,
2. Hakim agung Hamdi
3. Hakim agung I Gusti Agung Sumanatha

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads