"Itu bagian hukum adat jadi kita tidak memberikan keterangan/ulasan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto kepada detikcom, Selasa (18/12/2017).
Mereka berdua terpergok warga sedang melakukan hubungan intim di sebuah rumah di Kecamatan Ulujadi. Padahal, mereka berdua tidak terikat ikatan perkawinan. Seluruh warga dan tokoh adat mengikuti proses tersebut. Hukuman adat itu tersebut berlangsung sekitar sejam dan juga disaksikan warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa di atas mengingatkan perilaku kasus 'kumpul kebo' yang ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta perilaku kumpul kebo dipidana. Tapi MK menyatakan kriminalisasi kumpul kebo adalah kewenangan DPR dan pemerintah, bukan kewenangan MK. (asp/idh)











































