Sempat Ricuh, Pilkada Padang Pariaman & Solok Tetap 27 Juni
Rabu, 08 Jun 2005 23:45 WIB
Padang - Meski sempat diduduki dan disegel pendukung calon yang tidak lolos, namun KPU Kabupaten Padang Pariaman dan KPU Kota Solok, Sumatra Barat, bersikukuh menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2005.Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumbar Muftie Syarfie saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pramuka, Padang, Rabu (8/6/2005)."Kita akan tetap melaksanakan Pilkada pada 27 Juni di dua daerah itu berdasarkan UU 32/2004, PP 6/2005, dan Keputusan Mendagri yang menyatakan Pilkada di kedua daerah itu tak perlu ditunda," ujarnya.Dikatakan Muftie, Mendagri menginstruksikan untuk menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengamankan pelaksanaan Pilkada."Semoga dengan adanya koordinasi dengan kepolisian, Pilkada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Solok dapat berlangsung aman," harapnya.KPU Kabupaten Padang Pariaman dan KPU Kota Solok sempat diduduki dan disegel oleh ratusan warga yang tidak senang karena jagoan mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi. Akibatnya, aktivitas KPU Kabupaten Padang Pariaman dan KPU Kota Solok sempat lumpuh selama beberapa hari.Aksi penyegelan kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman dilakukan oleh pendukung pasangan bakal calon bupati Partai Golkar, Iqbal Alam Abdullah yang berpasangan dengan Ketua DPRD Padang Pariaman Yulius Danil.Massa menuduh KPU Kabupaten Padang Pariaman diskriminatif karena meloloskan mantan Bupati Padang Pariaman Muslim Kasim dan pasangannya Ali Mukhni, sementara menurut mereka pasangan itu tidak memenuhi syarat. Kasusnya akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sedangkan penyegelan dan pendudukan kantor KPU Kota Solok dilakukan oleh pendukung pasangan bakal calon walikota Sabri Yusni dan bakal calon wakil walikota Zul Elfian yang dicalonkan PAN. Kasus ini dalam proses hukum berhasil menang di PTUN Padang.PTUN Padang memutuskan KPU Kota Solok mencabut surat keputusan yang menggagalkan pasangan Sabri Yusni-Zul Elfian, serta menerbitkan keputusan baru yang mengesahkan keduanya maju sebagai calon walikota dan wakil walikota.
(sss/)