"Jalan ada UU (undang-undang)-nya, jalur pedestrian ada UU-nya. Kalau sekarang (jalur) pedestrian dipakai untuk PKL dan jalan juga mau ditutup untuk PKL, ya berarti UU mesti diubah, dong," kata Adrianus setelah menjadi narasumber acara 'Refleksi Tahunan Unit Pemberantasan Pungutan Liar DKI Jakarta' di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2017).
Adrianus menjelaskan jalur pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ia pun mempertanyakan konsep penutupan yang rencananya untuk mengintegrasikan PKL, pejalan kaki, dan komuter itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama belum diubah regulasinya, kami boleh melototi," lanjut Adrianus.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan Pemprov DKI tengah menyiapkan penutupan jalan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsep penataan Tanah Abang.
"Ini lagi dipersiapkan sekarang," kata Sandi di Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (10/12/2017).
Sandi menjelaskan, penutupan jalan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengakomodasi 400 PKL Tanah Abang. Pemprov, kata Sandi, ingin tetap menghidupkan perekonomian rakyat di kawasan tersebut.
"Memberikan tempat kepada PKL ada 400 yang sudah didata, bisa cari nafkah," tuturnya. (rvk/rvk)