"Pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21), pengurus/anggota Parpol (6.20) dan pengusaha/wiraswasta (5.86)," kata anggota tim ahli survei analisis IPP APUPPT 2017, Ali Said di kantor PPATK, Jl Ir Djuanda, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Ali menjelaskan pemahaman publik terhadap TPPU dan pendanaan teroris telah meningkat dari tahun 2016. Publik menilai tingkat efektifitas kinerja pencegahan dan pemberantasan lebih baik pada penanganan TPPU ketimbang penanganan tindak pidana pendanaan terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan masyarakat secara tidak langsung telah ikut terlibat menciptakan rezim Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APUPPT).
"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap iklim pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Dinamika ini khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ucapnya. (adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini