Diduga Asusila, Hakim PTUN Jambi Jalani Sidang Etik

Diduga Asusila, Hakim PTUN Jambi Jalani Sidang Etik

Dwi Handayani - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 11:46 WIB
Gedung MA/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang etik ini digelar untuk mengadili dugaan asusila hakim pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) Jambi berinisial EP.

"Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan menggelar sidang MKH terhadap Hakim EP (PTUN Jambi)," ujar Humas KY dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (19/12/2017).

Sidang MKH terhadap Hakim EP ini dilakukan di ruang Wirjono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dalam laporannya Hakim EP diduga melakukan tindakan asusila dan direkomendasikan pemercatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan nantinya akan dilakukan terbuka untuk umum pada pukul 13.00 WIB.

Sidang etik hakim EP ini menambah daftar panjang hakim yang cabul. Sebelum hakim EP, MKH memecat Tri Hastono asal PN Mataram. Dia dipecat karena dianggap majelis MKH berzina saat menjadi Ketua PN.

Ada lagi, hakim Herman Fadhililah A Daulay asal PN Sibolga juga dipecat. Namun hukuman kepada hakim Herman masih manusiawi karena dia tetap mendapat hak pensiun. Selain perbuatan zina, Herman juga terbukti berpesta narkoba.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads