"Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung akan menggelar sidang MKH terhadap Hakim EP (PTUN Jambi)," ujar Humas KY dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (19/12/2017).
Sidang MKH terhadap Hakim EP ini dilakukan di ruang Wirjono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dalam laporannya Hakim EP diduga melakukan tindakan asusila dan direkomendasikan pemercatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang etik hakim EP ini menambah daftar panjang hakim yang cabul. Sebelum hakim EP, MKH memecat Tri Hastono asal PN Mataram. Dia dipecat karena dianggap majelis MKH berzina saat menjadi Ketua PN.
Ada lagi, hakim Herman Fadhililah A Daulay asal PN Sibolga juga dipecat. Namun hukuman kepada hakim Herman masih manusiawi karena dia tetap mendapat hak pensiun. Selain perbuatan zina, Herman juga terbukti berpesta narkoba.
(rvk/rvk)











































