"Amar putusan: tolak," putus ketua majelis PK Artidjo Alkostar seperti yang dilansir website MA, Selasa (19/12/2017).
Vonis PK atas Bobby diajukan pada 13 Oktober 2017. Majelis PK terdiri atas hakim agung Artidjo selaku ketua majelis dibantu hakim agung Leopold Hutagalung dan hakim agung Sri Murwahyuni selaku anggota majelis.
Vonis tersebut diketok pada 11 Desember 2017. Putusan PK Bobby Mamahit teregister dengan 212 PK/Pid.Sus/2017.
Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara. Bobby dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Vonis 5 tahun itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. (rvk/asp)











































