PK Ditolak, Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit Tetap Dibui 5 Tahun

PK Ditolak, Eks Dirjen Hubla Bobby Mamahit Tetap Dibui 5 Tahun

Rivki - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 11:25 WIB
Bobby Mamahit (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit tak terima divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia pun mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya?

"Amar putusan: tolak," putus ketua majelis PK Artidjo Alkostar seperti yang dilansir website MA, Selasa (19/12/2017).

Vonis PK atas Bobby diajukan pada 13 Oktober 2017. Majelis PK terdiri atas hakim agung Artidjo selaku ketua majelis dibantu hakim agung Leopold Hutagalung dan hakim agung Sri Murwahyuni selaku anggota majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut diketok pada 11 Desember 2017. Putusan PK Bobby Mamahit teregister dengan 212 PK/Pid.Sus/2017.



Bobby pada 10 Agustus 2016 divonis 5 tahun penjara. Bobby dinyatakan terbukti bersalah karena menerima uang Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Vonis 5 tahun itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads