Demikian disampaikan, Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Hadi Poerwanto dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (19/12/2017). Hadi menjelaskan, para tersangka ini ditangkap di wilayah Pekanbaru dan Palembang.
"Mereka ini merupakan pemain lama lintas provinsi. Dalam aksinya mereka selalu menggunakan senjata api," kata Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu lagi atas nama EP saat ini masih DPO. Dua orang atas nama MA dan J sebagai penadah emas hasil rampokan," kata Hadi.
Dari komplotan ini, kata Hadi, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit mobil Nissan Evalia yang digunakan para pelaku saat merampok pedagang emas. Ada lagi 3 pucuk senjata api, emas 130 gram dan satu unit mobil Honda Vario yang dibeli dari hasil rampokan.
"Para pelaku yang ditangkap di Palembang lagi dalam perjalanan ke Pekanbaru. Besok kita akan ekspos bersama Kapolda Riau," tutup Hadi.
Sebagaimana diketahui, kawanan perampok ini melakukan aksinya di Kab Pelalawan pada 6 Desember 2017 lalu. Tiga pedagang kehilangan 3 kg emas dan uang Rp 160 juta. (cha/asp)











































