"Hari ini kita akan menghitung ulang di bawah kontrol Panwaslu dan pihak keamanan. KPU menghormati keputusan majelis Panwas," kata Komisioner KPU Lebak Ace Sumirsa kepada detikcom, Selasa (19/12/2017).
Penghitungan ulang KTP dukungan calon perseorangan ini menurut Ace akan dilakukan KPU selama 3 hari. Penghitungan bahkan dijaga ketat pengawasanya oleh kepolisian Polres Lebak sebanyak 33 personel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menghormati keputusan penghitungan ulang. Nanti kita laporkan bahwa kita sudah melaksanakan amar putusan," ujarnya.
Sebelumnya, satu-satunya pasangan perseorangan di Pilkada Lebak mengajukan gugatan ke pihak Panwaslu. Gugatan disampaikan lantaran KTP dukungan yang disampaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) berbeda saat diverifikasi oleh KPU.
Pada Rabu (29/11) lalu, saat mengisi data Silon, Cecep-Didin mencantumkan data dukungan sebanyak 71 ribu KTP. Namun, saat dilakukan verifikaai jumlah, KTP yang terkumpul hanya 43 ribu lembar dukungan.
"Majelis musyawarah 5 kali sidang dan memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk menghitung ulang," kata Ace menegaskan. (bri/asp)











































