"Karena ular adalah satwa liar yang tempatnya seharusnya di alam liar. Ular bukan hewan peliharaan atau pets," kata Ketua LSM Scorpion Marison Guciano saat dihubungi, Senin (18/12/2017) malam.
Meski hewan liar, king kobra bukan termasuk satwa dilindungi. Oleh karena itu tak ada larangan untuk memelihara hewan berbisa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Marison senada dengan Karo Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi yang mengatakan ular king kobra boleh-boleh saja dipelihara. Hanya saja, dalam memeliharanya harus memperhatikan syarat-syarat yang ada.
"Karena king kobra ini kan banyak jenisnya ya. Tapi untuk yang tidak dilindungi, jika ingin dipelihara bisa saja dibeli dari pasar hewan. Tentunya pasar yang jual itu harus didaftarkan sebagai pengedar dalam negeri," kata Djati saat dihubungi, Senin (18/12).
Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, Djati menuturkan, pemilik tetap harus memperhatikan kondisi hewan tersebut. Jangan sampai melanggar kesejahteraan hewan.
"Jika mau memelihara, atau memperdagangkan harus memperhatikan kesejahteraan satwa. Misalnya kandangnya diperhatikan, lalu membeli jangan jantan saja. Misalnya betina juga," tutur dia.
Sebelumnya, ilmuwan LIPI bidang herpetologi, cabang ilmu yang mempelajari makhluk amfibi dan reptil, Amir Hamidy, menyebut seharusnya king kobra tak dipelihara karena sangat berbisa.
"King Kobra itu tidak boleh (dipelihara)," ujar Amir dalam perbincangan, Sabtu (16/12/2017) malam. (rna/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini