KLHK: Ular King Kobra Boleh Dipelihara, Asal...

KLHK: Ular King Kobra Boleh Dipelihara, Asal...

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 19 Des 2017 06:16 WIB
King kobra yang mematuk ABG Syahril (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Warga Kabupaten Bandung, Syahril Sultan Natsir (14), tewas dipatuk ular king kobra yang dipeliharanya. Pada dasarnya, bolehkah memelihara king kobra?

Karo Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Djati Witjaksono Hadi mengatakan, ular king kobra belum masuk ke daftar hewan yang dilindungi jadi boleh-boleh saja dipelihara. Hanya saja, dalam memeliharanya harus memperhatikan syarat-syarat yang ada.

"Karena king kobra ini kan banyak jenisnya ya. Tapi untuk yang tidak dilindungi, jika ingin dipelihara bisa saja dibeli dari pasar hewan. Tentunya pasar yang jual itu harus didaftarkan sebagai pengedar dalam negeri," kata Djati saat dihubungi, Senin (18/12/2017) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski bukan termasuk hewan yang dilindungi, Djati menuturkan, pemilik tetap harus memperhatikan kondisi hewan tersebut. Jangan sampai melanggar kesejahteraan hewan.

"Jika mau memelihara, atau memperdagangkan harus memperhatikan kesejahteraan satwa. Misalnya kandangnya diperhatikan, lalu membeli jangan jantan saja. Misalnya betina juga," tutur dia.

Aturan tentang hewan dilindungi dan tidak dilindungi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1999 tentang tentang pengawetan tumbuhan dan satwa.


Selain itu, ada PP 8/1999 tentang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. Di dalam aturan ini dijelaskan aturan jenis hewan dan tumbuhan apa saja yang boleh dipelihara, ditangkap, dan diperjualbelikan.

Terkait Syahril yang tewas terpatuk ular, Djati mengingatkan soal kewaspadaan. Menurutnya, seorang pemelihara harus memperhatikan perilaku ular karena merupakan hewan liar.

"Perilaku hewan harus diperhatikan juga. Kalau ada makanan dia bisa saja jinak. Tapi kalau tidak ada makanan, dia bisa juga akhirnya mencatok," ungkapnya.


Sebelumnya, ilmuwan LIPI bidang herpetologi, cabang ilmu yang mempelajari makhluk amfibi dan reptil, Amir Hamidy, menyebut seharusnya king kobra tak dipelihara karena sangat berbisa.

"King Kobra itu tidak boleh (dipelihara)," ujar Amir dalam perbincangan, Sabtu (16/12/2017) malam.

Amir mengatakan King Kobra adalah ular paling berbisa di antara jenisnya. King Kobra sendiri merupakan ular berbisa terpanjang di dunia sehingga membuatnya makin berbahaya.

"Sekali menggigit, kuantitas atau jumlah venomnya (racun) lebih banyak di antara jenis ular lainnya. Kalau manusia, ya bukan tandingannya. Manusia akan meninggal kalau digigit, gitu," jelas Amir. (jbr/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads