Fatwa MA: Selesaikan Sengketa Partai Kembar ke Pengadilan
Rabu, 08 Jun 2005 18:16 WIB
Jakarta - Konflik partai berpengurus ganda yang memanas bakal adem. Fatwa MA memutuskan sengketa partai sebaiknya dibawa ke meja hijau.Demikian bunyi Fatwa MA yang diteken Bagir Manan bernomor KMA/194/VI/2005 tentang pendapat hukum pasal 14 ayat 1 UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik pada 3 Juni 2005."Mengenai adanya kepengurusan ganda dan apabila timbul sengketa antara pihak yang bersangkutan di pengadilan maka pengadilanlah yang berwenang untuk menyelesaikannya. Apabila sengketa tidak diajukan ke pengadilan, maka penentuannya diselesaikan melalui musyawarah mufakat," kata Bagir dalam lembar fatwa yang diterima detikcom di Jakarta, Rabu (8/6/2005).Dijelaskan dia, selama proses penyelesaian tentang kepengurusan ganda tersebut masih berlangsung di pengadilan atau pun ditempuh melalui musyawarah mufakat di luar pengadilan, maka pendaftaran kepengurusan tetap diterima dan dicatat oleh Departemen Hukum dan HAM. Hal itu berlaku sampai ada keputusan akhir yang berkekuatan hukum tetap atau penyelesaian melalui musyawarah mufakat di antara pihak-pihak yang bersengketa yang menentukan kepengurusan mana yang berhak untuk didaftarkan.Partai politik yang memiliki kepengurusan kembar adalah PKB dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
(aan/)











































