Deputi Penindakan BNN Arman Depari mengatakan keduanya adalah Agung Ashari alis Rudy sebagai pemilik dan penanggung jawab serta Samsul Anwar sebagai koordinator lapangan.
"Kasus ini dalam pendalaman serta dikembangkan dan kedua orang yang berstatus DPO tersebut sedang dilakukan pengejaran," kata Arman dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Izin Diskotek MG Resmi Dicabut |
Dalam kasus ini, BNN menetapkan lima tersangka. Kelimanya adalah FD berperan sebagai kapten, sedangkan DM berperan sebagai penghubung dan WA selaku pengawas. Adapun tersangka FER berperan sebagai penyedia dan MK sebagai kurir.
BNN menduga para tersangka sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Sabu liquid yang diproduksi di lantai 4 diskotek itu dijual Rp 400 ribu per botol.
Jumlah pengunjung diskotek itu mencapai 250 orang saat weekend dan 75 orang setiap weekday. Untuk dapat membeli sabu cair di diskotek itu, pengunjung harus terdaftar sebagai member, di mana untuk mendaftar keanggotaan wajib membayar Rp 600 ribu. (mei/nvl)