Pengacara M Taufik Kecam Kejati Kirim Dokter Pembanding
Rabu, 08 Jun 2005 18:00 WIB
Jakarta -
Penahanan tersangka korupsi KPUD DKI Jakarta, M Taufik, masih dibantar karena sakit. Kejati DKI Jakarta mengirimkan dokter pembanding untuk memastikan kondisi Taufik. Tindakan itu dikecam pengacara Ketua KPUD DKI itu."Selama kinerja dokter di sini masih baik, saya kira memanggil dokter pembanding belum tepatnya dilakukan," kata pengacara M Taufik, Safriyanto, usai menjenguk Ketua KPUD DKI Jakarta itu, di Rumah Sakit (RS) Agung, Manggarai, Jakarta, Rabu (8/6/2005).Dokter pembanding dari Kejagung, dr Hendra, mendatangi RS Agung untuk memeriksa Taufik pukul 16.00 WIB. Dr Hendra disertai dua penyidik dari Kejati DKI Jakarta. Sekitar 45 menit, dokter Kejagung itu berada di ruang VIP nomor 407 RS Agung, kamar Taufik. "Pak Taufik masih sakit dan masih perlu dirawat," kata dokter Hendra setelah dicecar pertanyaan wartawan. Selanjutnya Hendra tak mau mengeluarkan komentar lebih detail. Dia meminta agar wartawan menanyakan kondisi Taufik ke Kejati. Direktur RS Agung, Dr Zulrasti Djairas, juga menolak memberikan penjelasan tentang kondisi Taufik. "Bukan tempat saya untuk mengomentari kondisi Pak Taufik. Saya tak bisa katakan karena bertentangan dengan etika kedokteran," kata Zulrasti.Kejati berencana membawa paksa Taufik jika terbukti sehat untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Tersangka kasus korupsi KPUD DKI itu akan ditempatkan di Rutan Salemba.
(iy/)










































