"Sudah (mendaftarkan gugatan), yang digugat terkait (data) keanggotaan, masalah e-KTP di Sipol," ujar Sekjen Partai Berkarya Badarudin Andi Picunan, saat dihubungi detikcom, Senin (18/12/2017).
Andi mengatakan, permasalahan ada pada data e-KTP yang tidak sesuai dengan yang terdapat di Sipol. Menurutnya seharusnya dalam memeriksa KPU tidak hanya melihat e-KTP tetapi juga kartu tanda anggota (KTA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kan disebut cukup dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota. Jadi jangan karena E-KTP yang salah, KTA kita juga ikut salah," sambungnya.
Dalam tuntutan, Partai Berkarya meminta KPU menganulir putusannya. Serta Partai Berkarya dapat kembali mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Kita meminta KPU untuk menganulir atau memberi peluang terhadap Partai Berkarya untuk ikut faktual berdasarkan persyaratan administrasi yang telah diserahkan,"ujar Andi.
Sementara itu Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, saat ini Bawaslu tengah memeriksa dokumen persyaratan yang diajukan Partai Berkarya. Ia mengatakan nantinya Bawaslu akan memproses gugatan selama 12 hari kerja.
"Sedang kami periksa mengenai persyaratan. Perbaikan (dokumen) 3 hari, kemudian mediasi plus adjudikasi 12 hari kalendar,"ujar Rahmat.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Hal ini karena adanya kekurangan dokumen keanggotaan pada tingkat kabupaten. (nkn/nkn)











































