"Informasinya vonisnya 1 tahun 6 bulan penjara, tetapi kami fokus kepada pengamanannya karena tadi saat sidang vonis ada demo massa juga," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Senin (18/12/2017).
Aking merupakan mantan direktur utama sebuah perusahaan swasta. Dia dilaporkan ormas Islam di Karawang terkait unggahannya di Facebook yang dinilai menghina umat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bentuk pengamanan secara persuasif, kita membangun ikatan dengan massa pendemo yang notabene adalah umat Islam," imbuh Hendy.
Selepas sidang, massa menuju ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang. Massa mempertanyakan sikap MUI yang memaafkan terdakwa.
"Tadi perwakilan sudab dipertemukan dengan pihak MUI. Namun massa tetap menyalahkan dan menyudutkan pihak MUI yang dianggap tidak sejalan dalam membela agama Islam," sambung Hendy.
Teriakan 'pecat' dan 'takbir' menggema di ruangan rapat MUI. Massa menuntut MUI dibubarkan.
Suasana mereda setelah Kapolres Karawang mengambil alih rapat dan menengahi jalannya pertemuan. Kapolres menyampaikan bahwa Aking sudah divonis dan terkait sikap MUI tentunya harus dihargai bersama.
Hendy juga mengimbau kepada peserta rapat sesama muslim seharusnya bisa menjaga perilaku, menjaga ucapan selayaknya muslim yang teduh, menghormati ulama atau yang lebih tua. "Apabila ada bukti riil adanya aliran dana, silakan laporkan ke Polres dan akan ditindaklanjuti," cetus Hendy.
Setelah dimediasi oleh pihak kepolisian, massa berangsur membubarkan diri. Suasana di MUI Karawang saat ini kondusif.
(mei/dhn)











































