Pengacara Tepis Tuduhan Habib Rizieq Berutang Saat Umrah

Pengacara Tepis Tuduhan Habib Rizieq Berutang Saat Umrah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 18 Des 2017 17:39 WIB
Habib Rizieq Syihab (dok. detikcom)
Jakarta - Muncul tuduhan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab yang menyebut sang ulama itu berutang saat umrah. Pengacara Habib Rizieq membantah mentah-mentah tuduhan itu.

Informasi mengenai tuduhan itu termuat dalam sebuah pesan dari Facebook Messenger. Pesan ini dituliskan oleh akun bernama Harun Al Rosyid Rosyid.

Harun dalam postingan itu mengaku sebagai sopir perusahaan bus Faruk Jameel Khoger. Dia mengaku Rizieq menggunakan perusahaan bus ini untuk menjalani umrah ada bulan Ramadhan atau sekitar Juni 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut postingan Harun, perusahaan ini mengangkut Rizieq dari Bandara Jeddah ke hotel, dari Jeddah ke Madinah, dan dari Madinah ke Mekah. Harusn mengatakan ada beberapa trip yang memakai perusahaan bus ini. Dia mengatakan dari semua biaya perjalanan tersebut sampai sekarang belum ada yang terbayar.

Screenshot Facebook Messenger yang menyebut Habib Rizieq berutang saat umrahScreenshot Facebook Messenger yang menyebut Habib Rizieq berutang saat umrah (Foto: Dok. Istimewa)

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, mengatakan informasi tersebut di atas tidak benar (hoax). "Tidak benar itu. Itu hoax," kata Kapitra saat dimintai konfirmasi, Senin (18/12/2017).

Dia mengatakan Rizieq menggunakan travel dari Indonesia untuk umrah. Dia meyakini hal itu karena melihat sendiri ID card yang dipakai Rizieq untuk umrah.

"Dia naik travel dari Indonesia. Dia langsung ke Madinah. Naik Saudi Arabia Airline. Saya lihat sendiri kok, itu ada ID card-nya sewaktu bertemu di sana," ujar Kapitra.

Menurutnya, informasi yang disebarkan tersebut terlalu tendensius. Dia berencana mengadukan informasi tersebut kepada Rizieq.

"Informasi itu terlalu tendensius. Tidak ada utang piutang, bohong itu semua. Saya mau kirim info itu ke Habib, bagaimana nanti komentarnya. Nanti kita lihat apa perlu somasi atau laporkan ke polisi penyebarnya," ungkapnya. (jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads