"Pendaftaran caketum tetap dibuka, tapi harus penuhi syarat seperti 30 persen dukungan pemegang hak suara dan beberapa syarat lain seperti pernah menjadi pengurus di DPP dan sebagainya," ujar Ace di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Ace menjelaskan soal syarat 30 persen suara. Pertama, Ace menyebut seorang caketum mesti menunjukkan bukti tertulis terkait dirinya telah mendapat dukungan 30 persen dari pemilik suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika seorang caketum dianggap layak oleh SC, akan diadakan pemilihan tingkat pertama sekaligus membuktikan dukungan minimal 30 persen.
"Jika lolos di pemilihan tingkat pertama, maka lanjut ke pemilihan tingkat kedua. Jika hanya ada dua calon di putaran pertama, maka siapa yang menang langsung disahkan sebagai ketum," lanjut Ace menjelaskan. (gbr/tor)











































