"Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT Mejelis Hakim yang diketuai Boy Mirwadi dengan hakim anggota Syahnur Ansyari dan Syamsir Alam menyatakan bahwa gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Penggugat/terbanding juga diwajibkan membayar biaya perkara dalam dua tingkatan," ujar Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2017).
Menurut Imam, majelis hakim juga menyatakan penetapan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak berlaku. Majelis hakim juga melegalkan kedudukan hukum terbanding AM Hendropriyono sebagai Ketum PKPI dan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksepsi tergugat/pembanding dan tergugat II/Pembanding tentang kedudulkan hukum (legal standing) juga dinyakan diterima oleh Majelis Hakim PTTUN," imbuhnya.
Sebelumnya KPU dan Bawaslu juga menyatakan PKPI kepengurusan AM Hendropriyono adalah kepengurusan PKPI yang sah dan berhak mengikuti Pemilu 2019. Sebelumnya di tingkat pertama, Haris Sudarno memenangkan gugatan dan dinyatakan sebagai ketum PKPI yang sah, namun di tingkat kedua ini, membuat kepemimpinan PKPI dikembalikan kepada Hendropriyono.
detikcom mencoba menelusuri putusan tersebut di situs resmi PTTUN. Namun amar putusan tersebut belum diunggah ke situs itu. (nvl/elz)