Ba'asyir Ajukan Kasasi
Rabu, 08 Jun 2005 17:24 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir terus melakukan perlawanan. Setelah mengajukan praperadilan, terpidana kasus bom JW Marriott itu mengajukan kasasi. Kasasi diajukan untuk putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak bandingnya dan tetap mengganjarnya 2,5 tahun penjara. Pengacara Ba'asyir, Mahendradatta dan M. Michdan mendaftarkan kasasi tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (8/6/2005)."Hari ini saya bersama Pak Michdan menandatangani akte kasasi. Jadi terhitung mulai hari ini Abu Bakar Ba'asyir sudah menyatakan kasasi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Mahendradatta.Setelah berkas kasasi didaftarkan, pengacara Ba'asyir akan mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari ke depan. Dalam kasasi itu, Ba'asyir akan menyoal pertimbangan Pengadilan Tinggi yang tidak mau menghadirkan terpidana bom Bali, Amrozi. Padahal pengacara meyakini Amrozi merupakan saksi kunci kasus Ba'asyir. "Alasannya biaya mahal dan membutuhkan pengamanan ekstra. Tapi hakim ini lupa bahwa Ali Imron dan Mubarok adalah terpidana yang ditahan di Bali. Mungkin hakim ini kurang mendapat informasi sehingga muncul pertimbangan yang diskriminatif seperti itu," kata Mahendra. Sebelumnya, Selasa (7/6/2005) kemarin, pengacara Ba'asyir mengajukan praperadilan atas penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Solo itu. Pengacara menilai penahanan itu melanggar hukum karena Ba'asyir yang telah habis masa penahanannya tetap ditahan di LP Cipinang. "Ada beberapa hal yang kami anggap tidak sesuai prosedur antara lain yang kami sanggah apakah benar Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan kasasi pada tanggal 3 Juni 2005?" jelas Mahendra.
(iy/)











































