"Barang bukti berupa 7 gulung petasan rantai dan 3 dus minuman keras berbagai merek," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih dalam keterangannya, Senin (18/12/2017).
Razia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Razia menjadi bagian dari pengamanan menjelang libur Natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peredaran miras dan petasan menjelang Natal dan tahun baru, polisi meminta masyarakat ikut berperan aktif. Warga yang mengetahui peredaran barang tersebut diminta melapor kepada petugas.
"Kami juga berharap peran aktif masyarakat jika mengetahui lokasi terkait miras ilegal, dan langsung melaporkan ke polsek atau polres terdekat," ujarnya. (abw/fdn)
