Dipojokkan Sesama Terdakwa Kasus Impor Beras, Nurdin Berang
Rabu, 08 Jun 2005 16:24 WIB
Jakarta -
Pepatah 'sesama terdakwa dilarang saling menyalahkan' harusnya dipasang di ruang sidang. Pasalnya, sesama terdakwa suka saling menyalahkan. Itulah yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Baru, Ancol Selatan, Rabu (8/6/2005) ini, dan membuat Nurdin Halid berang.Lho? Sebab Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) itu menjadi terdakwa yang dipojokkan oleh terdakwa lainnya. Yang memojokkannya adalah pengacara dari terdakwa I, Kairuddin Nur, yang tak lain adalah anak buah Nurdin di Inkud.Dalil yang memojokkan Nurdin ini disampaikan pengacara Kairuddin, Hotma Sitompoel dan Ruhut Sitompul, saat menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Supardi.Dalam eksepsinya, Hotma dan Ruhut menyatakan dakwaan tidak beralasan dan tidak berdasarkan pada hukum. Sebab terdakwa I secara organisasi posisinya berada di bawah atau menjadi anak buah Nurdin Halid yang merupakan Ketua Umum Inkud. Hotma dan Ruhut juga membantah kliennya terlibat dalam proses perjanjian dan pengadaan beras dari Vietnam Southern Food Corporation (VSFC) tersebut. Sebab seluruh proses tersebut dilakukan Nurdin. Nurdin juga yang meneken MoU pengadaan beras tersebut.Menurut pengacara, penandatanganan MoU tersebut tidak diketahui Kairuddin. Pasalnya itu dilakukan Nurdin saat ia, sebagai Ketua PSSI, dijadwalkan pergi ke Thailand guna menonton pertandingan sepak bola. Tapi, bukannya nonton bola, Nurdin malah pergi ke Vietnam dan meneken MoU pengadaan beras.Keterangan inilah yang membuat Nurdin berang. Ia kemudian menyampaikan keberatan pada majelis hakim. "Dalam nota keberatannya, isi menyatakan kebohongan," kata Nurdin kepada majelis hakim.Selama eksepsi dibacakan, Nurdin juga terlihat kesal. "Itu bohong semua," katanya berulang kali sambil menggeleng-gelengkan kepala ke arah pengacaranya dan pengunjung. Kuasa hukum Nurdin, dari kantor pengacara OC Kaligis, juga sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk menanggapi eksepsi dari pengacara terdakwa I ini. Namun permintaan ini ditolak majelis hakim.Dalam eksepsinya pengacara terdakwa I juga menyerang terdakwa II Achmad Subadio Lamo, Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Inkud. Pengacara Kairuddin membantah kalau kliennya pernah memberikan kuasa kepada Soebadio terkait urusan impor beras dari Vietnam ini.Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan. Nurdin cs dijerat dengan pasal 103 huruf b UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Bersalaman TerpaksaHingga usai sidang, Nurdin Halid masih terlihat kesal. Ia bahkan sempat hendak mendatangi Kairuddin, tapi dicegah Hotma Sitompoel. Pengacara kondang di Jakarta ini lalu menyalami Nurdin dan menyatakan ini semua hanya proses persidangan.Hotma kemudian meminta Nurdin bersalaman dengan Kairuddin, namun Nurdin menolak. Setelah didesak berkali-kali akhirnya Nurdin, yang masih terlihat kesal, mau bersalaman dengan anak buahnya itu.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































