Kata Pemprov DKI soal Video Rapim Anies-Sandi Diunggah Lagi

Kata Pemprov DKI soal Video Rapim Anies-Sandi Diunggah Lagi

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 18 Des 2017 11:53 WIB
Kata Pemprov DKI soal Video Rapim Anies-Sandi Diunggah Lagi
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Video rapat pimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali diunggah ke akun resmi YouTube Pemprov DKI. Frekuensi unggahan video tersebut diakui memang tengah ditinjau.

"Video memang di-upload kan YouTube, tetap kita upload, dilanjutkan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan (Diskominfo) DKI Jakarta Dian Ekowati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).


Dilihat di akun resmi Pemprov DKI di YouTube, ada 10 video yang diunggah di hari yang sama, yaitu pada 14 Desember 2017. Sepuluh video itu terdiri atas rapim tertanggal 13 November 2017 (5 video), 20 November 2017 (2 video), dan 4 Desember 2017 (3 video).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengakui frekuensi video rapim diunggah tidak seperti sebelumnya. Menurutnya, tingkat efektivitas unggahan video di akun YouTube akan ditinjau.

"Nggak (ada yang menyurati), memang kemarin kita masih istilahnya kita review dulu. Mana yang bisa di-delivery dan mana yang tidak efektif kalau di-delivery juga," ujar Dian.


"Ya misalnya, kita sendiri belum matang, ini suatu rencana kerja yang data-datanya belum matang, belum akurat, harus mengumpulkan informasi. Ini tidak kalau di-delivery, persepsinya tidak sesuai dengan yang kita kerjakan," imbuh Dian.

Menurut Dian, Pemprov DKI akan mempertimbangkan revisi peraturan gubernur (pergub) tentang unggahan video rapat. Dia ingin agar waktu unggahan bisa diatur lebih lama.

Dian mengatakan Pemprov DKI juga mempertimbangkan untuk merevisi pergub mengenai pengunggahan video rapat. Dia ingin agar waktu pengunggahan bisa diatur lebih lama.

"Kalau di pergub itu kan 3 hari ya, nanti kita masih mau review lagi, kayaknya nggak cukup 3 hari. Kemungkinan kita review waktunya lagi," ujar Dian. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads