"Regulasinya, aturannya, dia mundur dari kepolisian. Saya kira tahapan itu tentunya ditempuh oleh setiap anggota Polri yang ingin masuk dalam kancah politik pilkada," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Iqbal menjelaskan Polri tidak akan mengekang hak politik yang dimiliki setiap anggota Polri untuk ikut ke dalam pemilihan kepala daerah. "Tetapi semuanya (aturan) harus diikuti. Harus selesai dulu dari kepolisian," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait majunya Irjen Murad di Pilgub Maluku 2018, menurut Iqbal ada dua pilihan yang bisa diambil. "Bisa mundur atau pensiun dini," katanya.
Iqbal mengatakan, selain Irjen Murad, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin juga dikabarkan akan maju dalam Pilgub 2018. Namun, menurut Iqbal, Irjen Safaruddin tidak diharuskan mengundurkan diri karena akan memasuki masa pensiun.
"Selain Irjen Murad itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin, tetapi kebetulan Januari pensiun sehingga tidak perlu mengundurkan diri karena memang sudah selesai," ujarnya. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini