"Barang kena cukai terdiri dari 29.803 botol miras, 236.600 batang rokok, 18.800 liter ethyl alkohol dengan nilai barang Rp 2,3 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Decy Arifinsjah di Kanwil DJBC Banten, Jalan Pahlawan Seribu, Tangerang Selatan, Senin (18/12/2017).
Barang-barang tersebut diamankan dari sejumlah toko dan gudang di wilayah Banten. Dari operasi itu terdapat 28 penindakan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengamankan puluhan ribu botol miras serta ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bil Wahid-detikcom |
Pihaknya juga menemukan modus baru dalam peredaran miras ilegal di wilayah Banten. Para pengedar mengemas minuman tersebut menggunakan plastik.
"Ada modus baru terkait minuman beralkohol ilegal. Biasanya dikemas dalam kemasan botol, kami nenemukan minuman dengan kemasan plastik, ini salah satu modus mereka untuk mempersulit pengawasan," ujarnya.
Dalam operasi ini, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. DJBC Banten saat ini juga menyelidiki sumber barang ilegal tersebut.
"Kami telak melakukan penyidikan dengan jumlah tersangka 4 orang. 1 tersangka masih tahap satu, berkas baru diserahkan ke Kejaksaan Banten," pungkasnya.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengamankan puluhan ribu botol miras serta ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bil Wahid-detikcom |












































Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengamankan puluhan ribu botol miras serta ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bil Wahid-detikcom
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengamankan puluhan ribu botol miras serta ratusan ribu batang rokok ilegal. Foto: Bil Wahid-detikcom