Ambe ditangkap setelah 8 hari kucing0kucingan dengan polisi. Warga Tanrutedong, Kabupaten Sidrap diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan, di Jalan Pampang, Makassar, pada Senin (18/12/2017) pukul 04.00 Wita.
Menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani, Ambe berulang kali berpindah-pindah lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ambe merupakan pelaku yang lihai dalam melakukan aksinya. Dalam catatan kepolisian Ambe telah dilaporkan di tiga Polres jajaran Polda Sulsel, dengan empat kasus yang sama, yakni penipuan online.
"Ambe adalah tahanan Polres Sidrap, dengan laporan dua kasus penipuan online di Kabupaten Sidrap, Satu kali di Kota Pare Pare, dan satu kali di Kabupaten Barru," tuturnya.
Selanjutnya, Ambe alias Darwis langsung diserahkan tim Resmob Polda Sulsel, ke Polres Sidrap, untuk melanjutkan masa tahanan pelaku penipu online tersebut. (asp/asp)











































