Kasus Impor Beras, Nurdin Halid cs Diancam 8 Tahun Penjara

Kasus Impor Beras, Nurdin Halid cs Diancam 8 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 08 Jun 2005 15:36 WIB
Jakarta - Nurdin Halid kembali jadi pesakitan. Kali ini ia dan dua terdakwa lainnya disidang dalam kasus impor beras dari Vietnam. Ketiganya dijerat delik pelanggaran kepabeanan dan diancam hukuman delapan tahun penjara.Perkara ketiga yang menjerat Nurdin Halid ini disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Baru, Ancol Selatan, Rabu (8/6/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Humontal Pane, bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah Supardi.Nurdin Halid diadili dalam kapasitasnya sebagai Ketua umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Dua terdakwa lain yang diadili adalah anak buah Nurdin di Inkud, yakni Direktur Utama Inkud Khiruddin Nur dan Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Inkud Achmad Subadio Lamo.JPU, dalam surat dakwaannya, menyatakan para terdakwa telah melakukan pelanggaran kepabeanan. Pasalnya Inkud bersama rekanannya, PT Hexatama Finindo, tidak membayar bea masuk beras 59.100 ton senilai Rp 40 miliar lebih.Awalnya, Inkud bersama PT Hexatama Finindo melakukan kerja sama impor beras Vietnam 500.000 ton. Namun dalam realisasinya, Inkud hanya mengimpor beras asal Vietnam sebanyak 60 ribu ton.Beras impor asal Vietnam itu kemudian disimpan di gudang importir dan dikeluarkan dari wilayah kepabeanan sekitar Mei 2003. Pada kenyataannya, Inkud hanya membayar bea masuk kepabeanan sebanyak 900 ton, sisanya 59.100 ton tidak dibayarkan beanya. Atas perbuatannya itu JPU menjerat Nurdin cs dengan pasal 103 huruf b UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.Sidang yang berlangsung dari pukul 11.20 WIB sampai 14.00 WIB dihadiri banyak pengunjung. Sebagian besar pengunjung adalah keluarga dan kolega dari para terdakwa.Dalam sidang kali ini baru kuasa hukum dari terdakwa I, yakni Kairuddin, yang sempat membacakan eksepsi atas surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan Jumat pekan depan, 17 Juni. Agendanya, pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa II dan III, yakni Ahmad Subadio dan Nurdin Halid.Awalnya majelis hakim hanya akan menunda sidang selama sepekan. Tapi Nurdin meminta sidang ditunda selama dua pekan karena ia akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi minyak goreng pada Kamis depan pekan, 16 Juni. Namun akhirnya disepakati penundaan sidang hanya sembilan hari saja.Selain kasus minyak goreng, Nurdin juga sedang diadili dalam kasus korupsi gula ilegal. Kasus minyak goreng dan impor beras Vietnam disidang di PN Jakarta Utara, sedang kasus gula ilegal disidang di PN Jakarta Selatan.Sibuk sidang, ya? (gtp/)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads