"Nanti kita lihat seperti apa dampaknya di Pemprov seperti apa. Nanti kita lihat. Saya nanti akan minta pendapat dari personalia dari BKD Pak Agus Suradika (Kepala BKD DKI) dampaknya dari putusan MK ini di Pemprov dan di BUMD dan juga beberapa unit-unit yang ada di Pemprov," kata Sandi, di RTH Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/12/2017).
Kendati demikian Sandi mengaku menghargai keputusan tersebut. Namun yang terpenting, dia berharap keputusan itu tak akan berdampak negatif di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi kemudian menceritakan pengalamannya saat di dunia usaha. Ia mengaku banyak menemukan dampak positif maupun dampak negatif dari pernikahan sekantor.
"Dulu waktu saya di dunia usaha saya ngelihat sendiri kalau suami istri itu ewuh-pekewuh. Tapi ada juga yang pebisnis justru maju kalau istrinya megang duit suaminya yang jalanin usaha. Jadi nggak bisa digeneralisir, nggak bisa dijudge secara umum kalau seperti itu," ungkapnya.
"Tapi di company saya waktu itu karena kita dari segi profesional yang kita takut ada konflik-konflik interest kita minta bahwa kalau ada kasus-kasus seperti itu tidak digeneralisir," lanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12).
Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.
MK menyatakan frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dibatalkan dan tidak mengikat. Gugatan ini diajukan 8 karyawan, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini