Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (16/12/2017). Kedua pelaku dihadirkan di lokasi, termasuk barang bukti uang Rp 200 juta, 1 unit sepeda motor Suzuki FU bernopol B-3384-BTQ, tas untuk membawa uang, dan lain-lain.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan MM dan RS merupakan sindikat. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini prediksi kita bukan hanya baru sekali ya. Ini merupakan sindikat. Kita akan kembangkan terus kasus ini hingga tuntas," kata AKBP Ade.
Saat ditanya apakah ada orang dalam yang terlibat, AKBP Ade belum bisa menjawab banyak. "Masih kita dalami. Kami tidak berasumsi, kami kembangkan dengan baik," ucapnya.
MM dan RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
AKBP Ade mengatakan pihaknya akan terus siaga melakukan pengamanan di wilayah Jakarta. Segala bentuk premanisme harus bersih dari Ibu Kota. Dia juga mengimbau warga meminta pengawalan kepada polisi jika hendak mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
"Kami sarankan meminta bantuan pengawalan kepada polisi. Itu akan dilaksanakan secara gratis, sehingga potensi munculnya gangguan keamanan bisa lebih terminimalisir lagi," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini