Menlu: Perjanjian Pertukaran Tahanan Diperlukan
Rabu, 08 Jun 2005 13:47 WIB
Jakarta - Peluang membuat perjanjian pertukaran tahanan (agreement on transfer of sentenced-person) dinilai Menlu Hassan Wirajuda perlu dibuka. Pasalnya, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang terkena kasus hukum di luar negeri. Hal ini dijelaskan Hassan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2005). Hassan menjawab pertanyaaan anggota dewan AS Hikam tentang wacana perjanjian pertukaran tahanan dengan Australia terkait jatuhnya vonis 20 tahun penjara untuk Schapelle Corby.Menurut Hassan, saat ini banyak WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. "Banyak orang-orang kita, bahkan sudah sarjana, yang melakukan drug trafficking. Sekarang ada WNI yang ditahan karena drug trafficking seperti di Pakistan, Kolombia, Chili, dan dua di Peru," jelasnya.Karena itu, lanjut Hassan, peluang untuk membuat perjanjian pertukaran tahanan dengan negara lain perlu dibuka. "Karena kita mengalami persoalan yang kurang lebih sebanding. Dalam lalu lintas drug smuggling (penyelundupan narkotika) yang semakin meningkat, kita perlu juga memikirkan persoalan tersebut."Selanjutnya Hassan menekankan bahwa perjanjian ini bersifat umum dan bukan dibuat untuk kasus tertentu, misalnya pertukaran tahanan Corby dari Australia dan Michael Black dari Prancis. "Janganlah masalah ini hanya dilihat dalam satu kasus, tetapi general," ujar Hassan.Bukan untuk MelepaskanDijelaskan Hassan, saat ia berkunjung ke Prancis pada 15 Januari lalu juga dibicarakan kemungkinan pembuatan perjanjian pertukaran tahanan ini. Ini terkait kasus Michael Black yang divonis mati oleh pengadilan di Indonesia, dan kemudian diturunkan menjadi 20 tahun penjara.Terkait rencana pembuataan perjanjian ini, Presiden Prancis Jacques Chirac menjamin pertukaran itu bukan untuk melepaskan Black. "Kalau Anda ragu Anda bisa tugaskan Kedubes di sana untuk mengawasi setiap hari," kata Hassan mengutip pernyataan Chirac.Sementara mengenai mekanisme pertukaran, Hassan menyatakan itu bisa dilakukan setelah seorang narapidana menjalani separuh masa hukuman. Untuk teknis lebih lanjut, Indonesia bisa merujuk dengan perjanjian serupa dari negara lain."Kita bisa cari perbandingan dari perjanjian negara lain, termasuk kita bisa melihat dari negara-negara tetangga tentang hal ini," ujar Hassan yang meyakini perjanjian pertukaran ini bisa mempunyai dampak positif bagi perlindungan WNI di luar negeri.
(gtp/)











































