"Soal reklamasi, Pak Anies yang jawab," kata Sandiaga ketika ditanya ihwal pencabutan dua raperda reklamasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Sandiaga mengaku tahu saat kembali ditanyai mengenai alasan penarikan dua raperda reklamasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Dia mengatakan sikap tersebut sesuai dengan instruksi Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies sebelumnya mengatakan ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar penarikan dua raperda reklamasi. Pertimbangan utama soal lingkungan hidup. Kedua ihwal tata ruang pulau hasil reklamasi, dan terakhir mengenai pemanfaatan pulau.
"Pertimbangan lingkungan hidup akan jadi faktor utama. Kemudian yang kedua adalah keadilan soal ruangan yang sekarang, yang akan terjadi di tempat-tempat itu. Ketiga adalah faktor pemanfaatan, bahwa area reklamasi atau area pantai di Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," papar Anies.
Dua raperda yang ditarik dari Prolegda 2018 adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Anies pun sudah menerima draf dua raperda tersebut. (zak/nvl)










































