"Harapan pihak keluarga kasus ini betul-betul maju ke proses hukum lanjut dan mendapatkan hukuman setimpal," kata Kapolres Serang AKBP Wibowo kepada detikcom bercerita, Serang, Banten, Jumat (15/12/2017).
Wibowo mengatakan, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan keluarga korban di Mapolres Serang. Mereka menurutnya sudah menerima kejadian pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ER (17), DS (23), R (30) dan RD (28) sebagai musibah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya salut bahwa pihak keluarga ini musibah dan tidak perlu diperpanjang, artinya tidak akan mungkin ada revenge atau tindakan lain kepada pihak keluarga tersangka," katanya.
Kepolisian, Wibowo menambahkan akan melakukan proses hukum secepatnya terkait pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. Hal-hal yang memberatkan akan dicantumkan oleh kepolisian apalagi korban masih ketegori di bawah umur.
"Hal yang memberatkan kita cantumkan, contohnya korban (juga) masih di bawah umur," katanya. (bri/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini