"OTT adalah langkah terakhir yang perlu dilakukan apabila upaya pencegahan dan pembinaan sudah dilakukan berulang kali, tapi masih juga berpungli," kata Ketua Pokja Pencegahan UPP Saber Pungli Aceh, Dr Taqwaddin, Jumat (15/12/2017).
Menurutnya, pungli tergolong perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat. Meski korupsi juga merugikan keuangan negara, dampak pungli lebih besar dirasakan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka karenanya, tidak ada cara lain, upaya pencegahan dan pemberantasan pungli harus dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh," ungkap Taqwaddin.
Untuk mencegah terjadinya pungli, kata Taqwaddin, perlu diberi pemahaman kepada semua aparatur pemerintah dan masyarakat tentang rusaknya sendi kehidupan bermasyarakat. Selain itu, kepercayaan kepada pemerintah akan melemah jika pungli, korupsi, dan maladministrasi masih marak terjadi di suatu daerah.
Selain itu, langkah selanjutnya adalah perlunya reformasi moral atau revolusi mental atau perbaikan akhlak agar semua pelaku pemerintahan bersama seluruh masyarakat berkomitmen tidak lagi melakukan pungli.
Menurutnya, pengawasan pelayanan publik yang secara ketentuan dapat dilakukan oleh Ombudsman RI juga perlu dilakukan. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik perlu dilakukan secara optimal sebagai upaya preventif dan korektif terhadap potensi penyimpangan yang terjadi.
"OTT yang malu bukan hanya pelaku, tetapi semua anggota keluarganya, kasihan istri dan anak-anak," kata ungkap Taqwaddin. (asp/asp)











































