Hal itu dilakukan oleh delapan karyawan perusahaan yang menggugat larangan menikahi teman 1 kantor ke MK. Pemohon menjalani sidang gugatan selama 10 bulan tanpa didampingi kuasa hukum dan menggunakan dana pribadi.
"Dana perkara dan sidang semua dari swadaya pegawai yang sudah pensiun dan dana pribadi. Kami tidak ada pakai kuasa hukum karena biaya tidak ada, jadi hanya kemampuan kami saja melakukan gugatan dengan menganalisa bersama anggota serikat pegawai," kata salah seorang penggugat, Jhoni Boetja, saat ditemui di Palembang, Jumat (15/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pegawai tersebut adalah Yekti Kurniasih. Yekti merupakan mantan pegawai PT PLN wilayah S2JB area Jambi yang di-PHK oleh perusahaan pada 2016. PHK ini dia alami setelah menikah dengan Erik, yang merupakan pegawai wilayah Sulawesi Selatan area Mamuju.
"Selama proses persidangan hanya kami delapan orang saja yang hadir, tidak ada kuasa hukum, tidak ada saksi ahli dan sebagainya. Tapi kami menghadirkan salah seorang mantan pegawai PLN wilayah S2JB area Jambi, Ibu Yeti Kurniasih yang menikah dengan pegawai PLN dan masuk sebagai pemohon," sambung Jhoni selaku pemohon pertama.
Delapan penggugat yang kini siap melakukan advokasi atas dikabulkannya gugatan mereka oleh MK adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Meski tanpa pengacara dan saksi ahli, MK tetap melihat kasus ini dengan jernih. Aturan di UU Ketenagakerjaan tersebut akhirnya dihapus karena melanggar hak asasi, yaitu menikah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini