Tanpa Pengacara, Jhoni Tumbangkan Larangan Nikahi Teman Sekantor

Tanpa Pengacara, Jhoni Tumbangkan Larangan Nikahi Teman Sekantor

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 15 Des 2017 16:08 WIB
Palembang - Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan harus menggunakan jasa pengacara. Bahkan tak sedikit yang menyiapkan rupiah dalam jumlah banyak untuk membayar jasa advokat. Tapi itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan oleh delapan karyawan perusahaan yang menggugat larangan menikahi teman 1 kantor ke MK. Pemohon menjalani sidang gugatan selama 10 bulan tanpa didampingi kuasa hukum dan menggunakan dana pribadi.

"Dana perkara dan sidang semua dari swadaya pegawai yang sudah pensiun dan dana pribadi. Kami tidak ada pakai kuasa hukum karena biaya tidak ada, jadi hanya kemampuan kami saja melakukan gugatan dengan menganalisa bersama anggota serikat pegawai," kata salah seorang penggugat, Jhoni Boetja, saat ditemui di Palembang, Jumat (15/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keterbatasan biaya, seluruh pemohon harus melakukan advokasi dan membeli banyak buku hukum. Bahkan, untuk saksi ahli pun mereka tidak mampu menghadirkan dan hanya ada seorang mantan pegawai yang terkena dampak aturan ini.

Mantan pegawai tersebut adalah Yekti Kurniasih. Yekti merupakan mantan pegawai PT PLN wilayah S2JB area Jambi yang di-PHK oleh perusahaan pada 2016. PHK ini dia alami setelah menikah dengan Erik, yang merupakan pegawai wilayah Sulawesi Selatan area Mamuju.

"Selama proses persidangan hanya kami delapan orang saja yang hadir, tidak ada kuasa hukum, tidak ada saksi ahli dan sebagainya. Tapi kami menghadirkan salah seorang mantan pegawai PLN wilayah S2JB area Jambi, Ibu Yeti Kurniasih yang menikah dengan pegawai PLN dan masuk sebagai pemohon," sambung Jhoni selaku pemohon pertama.

Delapan penggugat yang kini siap melakukan advokasi atas dikabulkannya gugatan mereka oleh MK adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Meski tanpa pengacara dan saksi ahli, MK tetap melihat kasus ini dengan jernih. Aturan di UU Ketenagakerjaan tersebut akhirnya dihapus karena melanggar hak asasi, yaitu menikah. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads