"Petasan dilarang. Kalau kembang api boleh, tapi di bawah 2 inch. Petasan seberapa pun besarnya dilarang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Setyo menjelaskan penggunaan kembang api berukuran di atas 2 inci harus dengan izin khusus. Kembang api ukuran tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan perayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menerangkan ada juru ledak untuk penggunaan kembang api dalam acara-acara khusus. Cara meledakkannya pun sudah dengan sistem komputerisasi.
"Karena harus ada juru ledaknya, harus bersertifikat. Nggak main-main itu. Dulu pernah ada kejadian di Monas kalau tidak salah, itu bukan meledak di atas, meledaknya ke bawah," jelas Setyo. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini