"Itu sebabnya raperda yang nanti akan kita susun adalah raperda yang harus memihak kepada mereka yang hari ini justru tersingkirkan," kata Anies saat ditanya soal nasib nelayan yang tergusur akibat reklamasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017).
Anies telah mencabut dua raperda tentang reklamasi dari Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan pencabutan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan utama soal lingkungan hidup. Kedua, ihwal tata ruang pulau hasil reklamasi; dan terakhir, mengenai pemanfaatan pulau.
"Pertimbangan lingkungan hidup akan jadi faktor utama. Kemudian yang kedua adalah keadilan soal ruangan yang sekarang, yang akan terjadi di tempat-tempat itu. Ketiga adalah faktor pemanfaatan bahwa areal reklamasi atau area pantai di Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," papar Anies.
Anies menuturkan akan ada tim khusus yang bertugas me-review dan menyusun raperda tentang reklamasi. Tapi dia tidak memaparkan apakah tim tersebut adalah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Nanti ya, kami sedang siapkan minggu-minggu ke depan. Kami akan menyusun secara lengkap," terang Anies.
Dua raperda yang ditarik dari Prolegda 2018, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Anies pun sudah menerima draf dua raperda tersebut. (zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini