"Pelaku bersama teman-temannya melakukan pencurian ternak kambing milik orang yang berada di pematang sawah dengan cara kambing diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian kambing Mauk langsung disembelih di tempat," kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro dalam keterangannya, Jumat (15/12/2017).
Restu cs mencuri kambing itu di tengah sawah Desa Pekayon, Mauk, Kamis (14/12) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, salah seorang warga yang melintas melihat pelaku sedang menyembelih seekor kambing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua orang pelaku langsung melarikan diri ke perkampungan lain, sedangkan 1 orang pelaku dapat diamankan karena melarikan diri ke pertengahan sawah," ungkap Teguh.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, sebilah pisau yang digunakan untuk memotong kambing, serta seekor kambing yang sudah disembelih. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Hasil interogasi kepada pelaku bahwa pelaku sudah melakukan pencurian kambing sebanyak 10 kali di sekitar TKP bersama teman-temannya," pungkasnya. (abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini