Direktur PT Nusa Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Direktur PT Nusa Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Denita Matondang - detikNews
Jumat, 15 Des 2017 13:24 WIB
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus penyimpangan gula rafinasi. Tersangka baru itu adalah Direktur PT Nusa Indah berinisial ES.

"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT Nusa Indah," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Merdeka timur,Jakarta Pusat, Jumat, (15/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan PT Nusa Indah merupakan pemasok atau penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama (CP) untuk diedarkan ke beberapa hotel mewah dan kafe di Indonesia. PT Nusa Indah diduga sengaja menyuplai gula rafinasi karena mengetahui PT CP adalah perusahaan pengemasan gula.

"PT Nusa Indah sengaja menyuplai gula rafinasi kepada PT Crown Pratama yang diketahui bahwa PT Crown Pratama merupakan perusahaan pengemasan," ucap Agung.



Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT CP inisial BB sebagai tersangka. BB telah ditahan untuk penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, BB dan ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads