"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT Nusa Indah," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Merdeka timur,Jakarta Pusat, Jumat, (15/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT Nusa Indah sengaja menyuplai gula rafinasi kepada PT Crown Pratama yang diketahui bahwa PT Crown Pratama merupakan perusahaan pengemasan," ucap Agung.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT CP inisial BB sebagai tersangka. BB telah ditahan untuk penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, BB dan ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen. (idh/idh)