Penikaman ini terjadi pada Minggu (10/12) malam. Keempatbelas pelaku mengeroyok A di kawasan Pantai Tanjung Bunga lantaran dendam lama.
Panit II Polsek Tamalate Makassar, Ipda Sugiman mengatakan, keempatbelas orang tersebut masih menjalani pemeriksaan, mereka diamankan karena ikut mengeroyok korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalate Makassar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dkp/dkp)










































