"Pelaku menggunakan atau memanfaatkan korban perempuan dengan cara menawarkan perempuan untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, memperkerjakan, dan mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang," ujar Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/12/2017).
Suh ditangkap pada Rabu (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Suh tertangkap polisi sesaat setelah mengantar seorang pekerja seks ke sebuah hotel yang terletak di Citra Raya, Kelurahan Nalagati, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Panongan langsung melakukan penyelidikan di sekitar hotel tersebut. Suh kemudian ditangkap saat keluar dari hotel.
"Tersangka Suh mengaku sebagai muncikari dan setelah itu kami interogasi," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Suh, dia mengakui telah mengantarkan seorang PSK ke hotel tersebut. Selanjutnya, polisi menggeledah sebuah kamar di hotel tersebut dan didapati seorang pria (pelanggan) tengah melakukan persetubuhan dengan PSK.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 900 ribu, alat kontrasepsi, minyak pelumas, pakaian dalam, selembar bukti pembayaran kamar hotel, dan telepon seluler. Pelaku dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP. (mei/dkp)











































